Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia

12 Oktober 2023   09:30 Diperbarui: 12 Oktober 2023   09:32 175 2
PEMILU UMUM TAHUN 1955

DASAR HUKUM

       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953.
       PP Nomor 9 Tahun 1954 tentang Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.
       PP Nomor 47 Tahun 1954 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituen oleh Anggota Angkatan Bersenjata dan Pernyataan Tidak Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan pencalonan anggota, serta larangan menyelenggarakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota dari Angkatan Bersenjata.

 
SISTEM PEMILU

Sistem pemilu tahun 1955 merupakan gabungan dari sistem distrik dan sistem perwakilan yang dibagi berdasarkan ciri-ciri seperti ini. Sistem distrik, pertama wilayah negara dibagi menjadi daerah pemilihan yang berdasarkan jumlah penduduk, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditentukan sama dengan jumlah daerah pemilihan, ketiga setiap daerah pemilihan memilih satu orang. anggota badan perwakilan rakyat, ketiga pemilih, memilih kita atau calon. yang diajukan oleh organisasi peserta Pemilu, penetapan kelima dipilih berdasarkan suara terbanyak. Sistem Keterwakilan Berimbang, 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun