Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas untuk mencegah, mengawasi dan menindak (potensi) pelanggaran pada ajang kontestasi pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain merupakan amanat Undang-undang, kerja tersebut bagian dari bentuk mengimplementasikan tradisi demokrasi yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Bawaslu mulai dari tingkatan pusat hingga jajarannya berupaya untuk mendesain kerja-kerja pengawasan melalui produk aturan hingga kebijakan.
KEMBALI KE ARTIKEL