Tiga putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan calon legislatif (Caleg) mantan terpidana koruptor. Bawaslu Tana Toraja, Aceh dan Sulawesi Utara. Sejumlah kalangan banyak yang memaklumi. Tak sedikit pula yang kecewa. Utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pembuat peraturan larangan kepada eks terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
KEMBALI KE ARTIKEL