Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) didirikan melalui amendemen keempat UUD 1945 pada tanggal 13 Agustus 2003. Dalam dua dekade berdirinya, MKRI telah menjadi penjaga konstitusi dan penegak keadilan di negeri ini dan telah memainkan peran penting dalam memastikan bahwa konstitusi negara dihormati dan ditegakkan.
KEMBALI KE ARTIKEL