Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) merupakan standar akuntansi keuangan yang disetujui oleh Komite Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 24 Oktober 2016 dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2018. Standar ini disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KEMBALI KE ARTIKEL