Menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
KEMBALI KE ARTIKEL