Orang yang lapar tidak perlu diberi pengetahuan agar lekas segera memakan sesuatu. Apabila diberi tahu, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai melaksanakan sebuah perintah. Akan tetapi, apabila ia lekas segera memakan sesuatu, itu bisa dinamakan sebagai sebuah perbuatan yang baik. Begitupun sebaliknya, seseorang tidak bisa melarang perintah yang tidak baik apabila bertentangan dengan hasrat yang akan diberi perintah.
KEMBALI KE ARTIKEL