Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Apakah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu Masih di Perlukan?

12 Oktober 2015   15:03 Diperbarui: 12 Oktober 2015   18:47 488 0
Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 5, 6 , dan 7 Oktober 2015 pada Harian Kompas berturut-turut dimuat berita yang berkaitan dengan SVLK dengan judul " RI Berpotensi Jadi Sumber Kayu Ilegal", "SVLK Tidak Wajib Bagi Industri Hilir", kemudian ada keluhan pembaca lewat surat kepada redaksi dengan judul "Verivikasi Legalitas Kayu", semua berita tersebut intinya mempermasalahkan SVLK, sehingga Pemerintah merencanakan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 66/M-DAG/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang intinya mempermudah ekspor dari pengusaha Kecil dan menegah dalam melakukan ekspor mebel dan kerajinan tanpa harus memiliki sertifikas SVLK hanya diperlukan Deklarasi Ekspor (DE).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun