Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penggunaan Teori Hukum Progesif dalam Putusan Hakim

4 November 2024   17:00 Diperbarui: 4 November 2024   17:02 24 0

Teori hukum (bahasa Inggris: legal theory) atau yurisprudensi (bahasa Inggris: jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (das sollen), dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (das sein).

Teori hukum tidaklah sama dengan ilmu hukum, maka untuk memahami apa itu teori hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian ilmu hukum. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dengan dogmatik hukum, mempelajari hukum positif (ius constitutum). Hukum positif disini adalah hukum yang berlaku di suatu tempat, dimana hukum positif ini mengatur manusia sebagai makhluk sosial (tertulis, tidak tertulis, dan yurisprudensi).

  • Teori Hukum Progresif 
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun