Sejak berkembangnya Teknologi Digital dan Revolusi Industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu (Pekerja Kontrak). Kalau beberapa waktu lalu, sebelum ada diatur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerja, Pekerja Kontrak seperti didiskriminasi baik dilingkungan pekerja maupun pada peraturannya. Pekerja Kontrak tidak akan mendapatkan uang pemberhentian. Uang Tunjangan Hari Raya (THR) aja hanya satu bulan gaji, dan gaji pun dibayar perhari tidak ada gaji tetap. Repot nya lagi setiap habis masa kontrak, Â Pekerja Kontrak tidak ada kepastian, apakah kontrak akan diperpanjang lagi atau tidak.
KEMBALI KE ARTIKEL