Pola dan Bentuk Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Publik adalah Kekerasan seksual di ruang publik, terjadi tidak saja di tempat-tempat umum namun juga di transportasi umum seperti kereta api komuter, bus atau angkutan perkotaan . Perlakuan kekerasan seksual di tempat ibadah, biasanya dalam bentuk tatapan mata penuh nafsu. Biasanya kekerasan seksual di sekolah/kampus dalam bentuk obrolan yang menjurus pada ajakan kencan, ucapan canda yang mengarah pada sensualitas tubuh, siulan dan colekan pada tubuh perempuan.
   Respon Dan Dampak Yang Dialami Oleh Korban Kekerasan yaitu mengalami trauma yang sangat berat memang ada beberapa pelecehan seksual yang tidak terlalu mengalami trauma tetapi mayoritas korban yang mengalaminya pasti mempunyai rasa ketakutan dan trauma yang kuat sekali. Angka kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik yang dilaporkan dan ter-catat di Komnas Perempuan adalah angka tidak bersifat faktual. Fakta angka kekerasan seksual di ruang publik lebih besar daripada kekerasan seksual yang terlaporkan. Dengan konstruksi sosial, perempuan menjadi liyan dari dirinya sendiri. Diperlukan edukasi sejak dini, untuk melakukan dekonstruksi sosial dengan menempatkan relasi yang setara antara laki-laki. Untuk melindungi perempuan, maka diperlukan pembaharuan hukum. Pembaha-ruan hukum juga perlu dilakukan pada hukum formil. Pengaturan dalam hukum formil masih belum mampu menjangkau terjadinya kekerasan seksual di ruang publik. Hukum formil masih membutuhkan adanya alat bukti berupa keterangan saksi. Kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik biasa dilakukan melalui kalimat atau tindakan yang dianggap biasa oleh sebagian besar warga