Sering kita lihat dalam beberapa tahun belakang para anak berkebutuhan khusus sulit mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak normal pada umumnya. Mereka sering didiskriminasi dan dikucilkan oleh lingkungan sekitar akibat kekurangan yang mereka miliki. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan dipertegas dalam Pemendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa, dengan memberi peluang pada anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan dan bimbingan di sekolah. Pemerintah menggagaskan program pendidikan inklusi yang bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi bagi para anak-anak berkebutuhan khusus agar mereka mendapat pelayanan dan pengalaman pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL