Dalam menangani percepatan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Work From Home ("WFH") serta Pembatasan Sosial Berskala Besar ("PSBB"). Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Di sisi lain, kebijakan yang diterapkan pemerintah mengakibatkan kegiatan sebagian perusahaan di Indonesia menjadi terhenti. Beberapa perusahaan yang tidak mampu beroperasi dengan normal di tengah wabah COVID-19 mengalami pelemahan ekonomi dan mengakibatkan perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") karena efisiensi terhadap pekerjanya.
KEMBALI KE ARTIKEL