Undang-undang no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Kemudian terdapat ancaman berupa sanksi sebagaimana yang telah tertulis pada pasal 185 ayat ( 1 ) dan pasal 187 ayat ( 1 ) UU ketenagakerjaan bagi pengusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL