Pergub DKI Jakarta Terkait PSBB dalam Penanganan Corona Kurang Tegas
10 April 2020 01:26Diperbarui: 10 April 2020 01:274140
Perhari ini Jumat, 10 April 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah ditetapkan berlaku di daerah DKI Jakarta. Hal ini dilandasi dengan dasar hukum diterbitkannya PERGUB DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Ini bukanlah langkah pertama dari PEMDA DKI dalam menangani wabah virus corona.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.