Virus Corona semakin hari semakin merajalela di tanah air. Banyak peraturan dan ketentuan - ketentuan baru yang tiba -  tiba harus diterapkan pemerintahan. Tak jarang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra, salah satunya adalah pembebasan Narapidana. Kita ketahui bersama perhari ini, Rabu 8 April 2020 sekitar 30.000 an narapidana tindak pindana umum telah dibebaskan sampai dengan waktu dan tentu dengan aturan yang  telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL