Surat Edaran tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia tertanggal 5 Agustus 2011.
Dengan telah diterimanya Surat Edaran Tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota maka sesuai dengan isi surat tersebut mengharuskan kepada seluruh Gubernur, bupati dan walikota untuk :
- Senantiasa  mengingatkan  dan  menegaskan  para  pengusaha  agar pembayaran THR dilaksanakan tepat waktu.
- untuk  meringankan    beban   para pekerja/buruh   dan  keluarganya yang   akan  mudik  lebaran,   maka   diharapkan   para  Gubernur/Bupati/Walikota      dapat mendorong      perusahaan-perusahaan       diwilayahnya   untuk  menyelenggarakan      mudik lebaran bersama.
- membentuk  Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011.