Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011

18 Agustus 2011   17:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:39 93 0
Lewat tulisan saya ini pertama saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Drs. H.A Muhaimin Iskandar, M.Si atas dikeluarkannya SURAT EDARAN NOMOR: SE.06/MEN/VIII/2011 TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA dan kepedulian bapak terhadap nasib pekerja/buruh.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia tertanggal 5 Agustus 2011.

Dengan telah diterimanya Surat Edaran Tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota maka sesuai dengan isi surat tersebut mengharuskan kepada seluruh Gubernur, bupati dan walikota untuk :


  1. Senantiasa   mengingatkan   dan   menegaskan   para   pengusaha   agar pembayaran  THR dilaksanakan tepat waktu.
  2. untuk   meringankan     beban    para  pekerja/buruh    dan   keluarganya yang    akan   mudik   lebaran,    maka    diharapkan    para   Gubernur/Bupati/Walikota       dapat  mendorong       perusahaan-perusahaan        diwilayahnya    untuk   menyelenggarakan       mudik lebaran bersama.
  3. membentuk   Satuan Tugas (satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun