Negara yang merupakan obyek kajian dari Hukum Tata Negara dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang, yaitu negara sebagai seperangkat institusi, sebagai sebuah asosiasi, atau sebagai sebuah kesatuan tata hukum. Menurut J.H.A. Logeman, negara terutama adalah sebuah organisasi. Negara memiliki berbagai fungsi untuk mencapai tujuan tertentu yang masing masing dilaksanakan oleh organ atau institusi negara sebagai alat negara.