Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Dilema Pernikahan Dini: Antara Cinta dan Realita

16 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:25 12 0
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang berusia kurang dari 19 tahun. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, menyatakan bahwasanya negara akan mengizinkan seorang laki-laki dan perempuan menikah ketika telah mencapai usia 19 tahun. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan yang ada di Indonesia sekarang. Berbagai macam isu mengenai pernikahan dini telah menyebarluas ke seluruh media massa yang ada di Indonesia. Berbagai macam faktor menyebabkan mereka mengambil keputusan untuk melakukan pernikahan dini. Apa saja faktor yang menyebabkan mereka mengambil keputusan tersebut? Lalu, Bagaimana dampak yang akan mereka dapatkan dari pernikahan dini? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun