Adanya Kebijakan Tes Psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang dilakukan oleh para calon pengendara bagi yang baru saja ingin membuat dan memperpanjang, dan meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dapat di latar belakangi bahwa terjadinya peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia dari tahun ke tahun, sehingga dengan adanya Tes Psikologi ini mampu meminimalisir terjadinya tragedi lakalantas ini.
KEMBALI KE ARTIKEL