Seiring berjalannya waktu, teknologi baru menjadi kian berkembang dan pengadopsiannya juga semakin kompleks. Teknologi menurut Undang Undang No. 18 Tahun 2002 adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuian yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Adopsi teknologi adalah suatu proses penerimaan terhadap hal-hal baru, proses yang terjadi hanya dapat dilihat dari tingkah laku individu yang bersangkutan (Wiriatmadja, 1983).Â
KEMBALI KE ARTIKEL