Perppu atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang merupakan instrumen hukum yang dapat dikeluarkan oleh presiden hanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa atau mendesak. Perpu menempati posisi ke-3 dalam hierarki peraturan perundang- undangan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Jika menganalisis mengenai pengeluaran Perppu No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), apakah pengeluaran ini tepat atau tidak, mari kita bahas.
KEMBALI KE ARTIKEL