Kebijakan orde baru yang menetapkan tentang pers merupakan kebijakan politik pembangunan yang terletak pada  Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang preventif hingga represif. Dimulai dengan Ketetapan MPRS RI Nomor XXXII/MPRS/1966 pada awal Orde Baru. Tap MPRS RI Nomor XXXIII/MPRS/1966 mengatur tentang Pembinaan Pers Indonesia. Selanjutnya dibuatlah Undang-Undang yang mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966 yang merupakan hasil dari Ketetapan MPRS RI Nomor XXXII/MPRS/1966.Selama tahun 1973, pers semakin ditekan  oleh politik pembangunan dengan strategi pertumbuhan berbagai implikasi sosial ekonomi ( Abar, 1995: halaman 193) . Dalam hal ini, mahasiswa juga ikut turun tangan memprotes tentang penerapan pemerintahan orde baru. Aksi mahasiswa terjadi di kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta kepada asisten pribadi dari presiden. Hal ini menjadi klimaks dari pers dan protes mahasiswa terutama dengan adanya pemerintah bereaksi dengan cara mengeluarkan tangan besi, mencekik baik para demonstrasi maupun surat kabar yang bersimpati terhadap mereka. Terjadi pembredelan 12 surat kabar dengan pencabutan surat Izin cetak (SIC) hal ini menjadi puncak dari tekanan Orde Baru. Sariyatun (2016 halaman 2-3)
KEMBALI KE ARTIKEL