Pemerintah berencana untuk mulai menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 setelah penundaan dari yang semula direncanakan 1 April 2022. Peraturan ini merupakan implementasi dari ketentuan mengenai pajak karbon yang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 13 Ayat (1).
KEMBALI KE ARTIKEL