Berdasarkan Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL