Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

DLP, Dokter Layanan Primer atau Pemerintah?

21 Februari 2018   14:22 Diperbarui: 21 Februari 2018   14:33 959 0
Sebuah polemik yang sempat membawa seribu dokter melakukan unjuk rasa di depan istana negara pada 2016 lalu ternyata sekarang sudah berada ditahap selanjutnya. Tepat 4 tahun yang lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor122/PUU-XII/2014 mengenai dokter layanan primer (DLP) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun