Pendidikan merupakan hak bagi setiap manusia. Pendidikan adalah cara untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan mengembangkan potensi yang dimiliki setiap manusia. Hal yang sama juga tertulis di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Melalui pendidikan, manusia dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya.
KEMBALI KE ARTIKEL