Sukabumi ( Jawa Barat )Â - Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 7 Maret 2022. Aturan tersebut berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL