Akad musyarakah adalah salah satu bentuk akad dalam transaksi syariah yang cukup populer dan sering digunakan dalam praktik bisnis Islami. Dalam akad ini, dua pihak atau lebih sepakat untuk bekerja sama dan menggabungkan modal mereka untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan meraih keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan. Sebagai salah satu akad yang berbasis bagi hasil, musyarakah menekankan prinsip keadilan dan transparansi, serta harus sesuai dengan nilai-nilai syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL