Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan dan setiap orang harus memperoleh akses terhadap pendidikan nasional. Untuk tujuan tersebut, pemerintah menetapkan program wajib belajar enam tahun, kemudian memperpanjangnya menjadi sembilan tahun, dan sekarang sedang memulai program dua belas tahun. Untuk mencapainya, negara memastikan bahwa orang-orang miskin yang tinggal di sana memiliki akses terhadap pendidikan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL