Pada negara Indonesia, dalam pelaporan pajak diterapkan prinsip self assessment system yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang di definisikan prinsip dimana wajib pajak menghitung sendiri, melaporkan, dan membayar pajak terutang sesuai acuan perundang-undangan pajak. Hal ini diterapkan agar mempermudah wajib pajak untuk melaporkan pajaknya, namun permasalahannya adalah masyarakat di Indonesia banyak sekali yang tidak mentaati atau masih belum patuh dalam melaporkan pajak. Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sedangkan system ini sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajak dan pengawasan dari otoritas perpajakan direktorat jenderal pajak (DJP) yang memiliki fungsi sebagai pelayan, penyuluh dan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL