Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut (MK) adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang lahir secara langsung dari rahim Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada amandemen ketiga. Upaya menghadirkan sebuah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan khusus dalam melindungi norma konstitusi yakni UUD NRI 1945 menjadi alasan kuat lembaga tersebut penting dibentuk.
KEMBALI KE ARTIKEL