Melihat situasi yang berkembang selama ini, permasalahan tidak akan selesai jika tidak dilakukan perundingan bersama. Masing-masing pihak tidak ada yang salah jika berpedoman pada asas tugas dan kepentingan yang bersifat subyektif. Pihak regulator tentu berlandaskan peraturan yang berlaku. Pihak
transporter (sopir dan pemilik truk) berlandaskan situasi lapangan yang mereka hadapi saat ini. Pihak pemilik barang juga mempunyai pertimbangan dan alasannya sendiri (efisiensi biaya).
KEMBALI KE ARTIKEL