Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kabupaten Batu Bara

1 April 2021   14:10 Diperbarui: 1 April 2021   15:14 1667 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara sorang sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum syara’ berdasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan (2) yakni: “Bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dan diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus di catat.” Perkawinan menurut masyarakat Islam dapat dikatakan sah jika perkawinan tersebut berdasarkan hukum perkawinan Islam. Untuk menjadi sahnya suatu perkawinan maka harus terpenuhinya rukun beserta syarat yang ada dalam perkawinan yaitu bahwa memang ada calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali, adanya dua orang saksi laki-laki dan ijab qabul. Dan untuk menjadi tertibnya suatu perkawinan untuk umat Islam maka setiap perkawinan itu harus di catat. Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk :

  • Menyempurnakan pengalaman agama.
  • Menjaga kehormatan.
  • Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang.
  • Melestarikan keturunan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun