Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

"Jebakan" Polantas di Jalan Raya

14 Juli 2012   04:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:58 913 0
  1. Minggir dan hentikan laju kendaraan anda.
  2. Selesaikanlah dengan bijak pelanggaran yang kita lakukan. Kita bertindak kita juga harus bertanggung jawab.
  3. Jika di”TILANG”, maka ada 2 pilihan yang dapat kita tempuh, SIDANG atau MENGAKUI TINDAKAN kita.
  4. JIKA KITA MEMILIH SIDANG, maka kita akan diberi bukti pelanggaran warna MERAH (artinya kita menolak bahwa kita melanggar) sehingga waktu sidang yang diberikan biasanya beberapa hari lagi. Hal ini karena beberapa hari ini sebagai waktu yang diberikan kepada kita, jika kita akan berniat untuk menyangkal pelanggaran tersebut (seperti halnya sidang peradilan lainnya, terdakwa di beri waktu untuk menyangkal).
  5. JIKA KITA MENGAKUI pelanggaran tersebut, mintalah bukti pelanggaran yang berwarna BIRU (artinya kita mengakui pelanggaran tersebut). Jika hal ini yang kita tempuh, maka kita tinggal membayarkan denda ke bank-bank yang telah ditunjuk (biasanya BRI). Setalah membayar, maka bukti pembayaran dapat kita gunakan untuk mengambil surat-surat yang ditahan tadi.
  6. Jika saudara memusuhi KORUPSI, maka jangan menberikan peluang sedikitpun kepada semua pihak yang berkeinginan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun