Pendidikan karakter menjadi fokus utama dunia pendidikan di Indonesia, khususnya pada penanaman karakter yang memuat nilai-nilai keagamaan dan nilai- nilai pancasila, seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 6 ayat 1 point a dan b menyebutkan bahwa pemfokusan Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar mengacu pada dua hal, pertamamempersiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang beriman dan memiliki takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua menanamkan karakterpancasila pada peserta didik sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL