Ladang hijau dengan kembang ilalang yang indah dan kebun-kebun rindang di desaku tak lama lagi akan hilang dibuldozer untuk bangunan pabrik. Sebagai anak desa yang lahir, besar dan tinggal di desa, aku sedih, keindahan alam desaku akan tergusur, walau semua ini untuk sebuah tujuan yang diberi nama pembangunan, kemajuan dan investasi.
Haruskah industri dan pembangunan menggusur lahan-lahan produktif? Tak adakah aturan pemerintah soal tata ruang, mana tanah yang boleh dan tidak boleh digusur untuk bangunan pabrik? Haruskan industri mengorbankan keindahan alam, budaya dan tradisi sebuah desa?