Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bahasa Pilihan

Kemenlu RI tidak Menggunakan Jasa Penerjemah Freelance Lagi

12 Desember 2014   20:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:26 897 7
Tahun 2014 ini, Kemenlu RI atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tidak lagi menggunakan jasa penerjemah freelance atau juga yang dikenal dengan jasa penerjemah lepas.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hadi sebagai Pelaksana Harian Eropa Tengah dan Timur Kementerian Republik Indonesia di Jatinangor-Sumedang, Jawa Barat pada hari Rabu, 10 Desember 2014, bahwa,

“Pesan yang disampaikan itu, sensistif dan bersifat rahasia. Di periode 2014 ini jasa penerjemah dari independen atau freelance sudah tidak kami gunakan.”
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun