Akhir akhir ini kamu sering mendengar kata Tapera? Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera atau “Tabungan Perumahan Rakyat” adalah sebuah kebijakan berupa penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil penyimpanannya setelah kepesertaan berakhir. Namun, Apakah kebijakan ini menguntungkan masyarakat atau malah menambah beban bagi mereka? Mari kita lihat lebih dekat apa itu Tapera.
KEMBALI KE ARTIKEL