Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Bah, Nahkoda Kasab Hujung Hilang Pangkal!

9 Juni 2016   11:36 Diperbarui: 9 Juni 2016   11:41 10 0
Manusia Indonesia memiliki tingkat konsumtif tinggi jelang hari raya besar keagamaan. Peraturan Pemerintah mengenai ketenagakerjaan mengharuskan setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Hal itu pun disambut antusias oleh para pekerja. Apa jadinya ketika THR yang didapat dialokasikan untuk hal-hal yang sifatnya berlebihan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun