Raha-Pengusutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 di Kabupaten Muna senilai Rp 310 M hingga kini masih gelap dan kabur. Sejak bergulirnya kasus ini November 2016, Baik Kejaksaan Negeri Raha maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara baru sebatas memeriksa saksi-saksi baik dari unsur pejabat pemerintah kabupaten Muna, pimpinan bank maupun kontraktor. Dari puluhan saksi menjalani pemeriksaaan, baru menetapkan 6 tersangka pada tanggal 21 Desember 2017. Dugaan modus dalam pengelolaan DAK ada dua, yakni mendepositokan dana tersebut di sejumlah bank lalu hasil depositonya dibagi-bagi serta pengucuran anggaran 100 persen untuk 69 paket proyek yang menggunakan DAK 2015 ke kontraktor, namun mayoritas pekerjaan tidak selesai.
KEMBALI KE ARTIKEL