Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Senator RI Tak Berfungsi, Politik Masyarakat Daerah Kembali ke Masa Sebelum Reformasi, Apakah Rakyat Paham?

22 Maret 2021   09:07 Diperbarui: 23 Maret 2021   08:55 427 2
Oleh : Tarmidinsyah Abubakar

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, suku bangsa dan bahkan masih ada daerah-daerah yang berasal dari bangsa. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan negara yang harus dipahami secara mendalam oleh pengelola negara ini disamping konstitusinya.

Demikian pula anggota parlemen sebagai wakil-wakil masyarakat Indonesia (DPR), apalagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (Regional Representative Council) sebagai lembaga yang dilahirkan dimasa reformasi dalam rangka penguatan aspirasi politik lokal atau daerah.

Jika daerah hari ini mengalami degradasi atau pelemahan fungsi politiknya maka yang pertama harus disalahkan adalah mereka anggota DPD RI.

Anggota DPD RI yang seharusnya berfungsi meningkatkan aspirasi politik daerah semestinya menjadi bamper untuk kordinasi masyarakat daerah dalam upaya membebankan pemerintah pusat dalam membangun kebangsaan melalui daerah-daerah, baik dari fungsi dan keberadaan daerah maupun nilai dari suara masyarakat daerah.

Bukan soal sebatas pembangunan infrastruktur, sebagaimana pembangunan jalan tol dan perkantoran di daerah-daerah. Karena membangun bangsa dan negara adalah soal bangunan mentalitas bangsa, kemandirian, produktifitas masyarakat, pembangunan keadilan, pemerataan dan bermuara pada sumber daya manusia yang sesuai dengan harapan bangsa yang unggul mampu hidup yang lebih baik dan memberi kontribusi karyanya kepada kehidupan sesama masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia sebagaimana bangsa yang maju.

Meski peran dan fungsinya ompong, secara kuantitas jumlah anggota DPD RI berjumlah empat orang disetiap provinsi. Jumlah ini sudah melebihi kapasitas anggota Perwakilan Daerah sebagaimana di negara lain. Bahkan di Amerika Serikat yang menganut sistem demokrasi yang telah melalui ratusan tahunpun jumlah anggota DPDnya hanya dua orang disetiap provinsi.

Pembentukan DPD RI ini awalnya adalah sebagai sistem yang mengacu pada perubahan bentuk negara yang lebih adil dan merata kepada masyarakat daerah. Sistem  perwakilan dua kamar ini (be kameral) biasanya kita temui di negara demokrasi dan bentuk negara federasi atau persemakmuran sebagaimana Amerika Serikat.

Namun yang perlu dipahami oleh anggota DPD itu sendiri dan masyarakat Indonesia, bahwa UU tentang lembaga tersebut dalam peran dan fungsinya masih sebatas partisipatif. Maka masyarakat menganggap "pekerjaan" senator atau anggota DPD sebagaimana dalam penciteraannya ketika menjelang kampanye misalnya giat mengunjungi, silaturrahmi, perhatian kepada orang sakit, orang gila, mengeksploitasi orang miskin, dan lain-lain. Itulah manifestasi sebagai peran, fungsi dan tugas anggota DPD RI saat ini. Padahal keberadaan mereka justru mutlak perpanjangan rakyat daerah di parlemen tanpa tunduk kepada partai politik, dan mereka bisa menekan gubernur dalam membangun daerah yang mengarah pada sentralisme. Tapi karena sama-sama paham dan tak paham maka lembaga ini melompong.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun