Di beberapa pekan ini kita dikejutkan oleh pemberitaan, baik media cetak maupun media online, mengenai rencana dan ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase. Hal ini di latar belakangi oleh kebijakan pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 1 Tahun 2017 dengan tujuan agar PTFI mau mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meskipun PP ini tetap kompromis dalam hal memberikan ruang kepada PTFI untuk tetap dapat melakukan ekspor konsentrat. Menjadi menarik karena PTFI menolak kebijakan pemerintah Indonesia dan justru mengancam pemerintah serta mengancam akan merumahkan seluruh pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL