Dalam ajaran Islam, Nikah merupakan hal yang wajib bagi yang sudah mampu secara pemikiran maupun finansial. Pernikahan adalah ibadah dan diharakan membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang). Pernikahan dalam Islam dijelaskan secara rinci tentang persyaratan menikah terutama mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL