"Mengadili menyatakan mengabulkan permohonan pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perpu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya, dalam sidang putusan di gedung MK. Dengan dikabulkannya gugatan Perpu tersebut, maka UU MK kembali pada UU semula, sehingga Perpu tidak lagi berlaku.... Sebenarnya ada apa dibalik UU ini???