Artikel ini membahas kontroversi seputar Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang diusulkan pada tahun 2020. RUU ini dikritik karena memperkuat norma patriarki dan membatasi peran perempuan dalam ranah domestik, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dalam konsep Gender Harmony. Penulis mengeksplorasi ketidakselarasan antara RUU KK dan prinsip Gender Harmony, serta bagaimana regulasi ini menciptakan hierarki peran gender yang mendiskriminasi perempuan. Selain itu, RUU KK dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat modern dan inkonsisten dengan undang-undang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL