Kupang. Peran masyarakat didalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) menjadi perhatian bagi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA dan Deputi Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  karena komitmen secara terus menerus  di dalam memberikan pemahaman dan mendampingi masyarakat terkait PTPPO.Â
KEMBALI KE ARTIKEL