Tanggal 27 Agustus 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang isinya memperbolehkan 567 sekolah di DKI Jakarta untuk melakukan Pertemuan Tatap Muka secara terbatas mulai hari ini Senin, 30 Agustus 2021, menyusul diberlakukannya PPKM Darurat level 3. 567 sekolah ini mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga tingkat Sekolah Menengah Atas atau Menengah Kejuruan, baik negeri maupun swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL