Indonesia merupakan negara kepulauan seperti yang tertulis pada Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".Â
KEMBALI KE ARTIKEL