Pasal 28D ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Atau dengan kata lain, pasal ini menjelaskan tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang juga tercantum pada sila keempat Pancasia.
KEMBALI KE ARTIKEL