Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pengabdi Keadilan

27 Oktober 2017   23:44 Diperbarui: 27 Oktober 2017   23:50 409 0
Pasal 28D ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Atau dengan kata lain, pasal ini menjelaskan tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang juga tercantum pada sila keempat Pancasia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun